PELALAWAN ( RIAUPOS.CO) - Tim yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kecamatan Pangkalan Kerinci, kembali menggelar operasi penerapan instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Sabtu (21/8) malam.
Operasi pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes yang menyasar di sejumlah tempat keramaian dan tempat usaha yakni kafe di Kota Pangkalan Kerinci ini, dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Mayhendra Y Lubis SH MH bersama petugas gabungan Koramil Pangkalan Kerinci Kodim 0313 KPR, Satpol PP dan Damkar dan tim medis Puskemas Pangkalan Kerinci 2.
Alhasil, sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, langsung digelandang menuju halaman Kantor Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk diberikan sanksi teguran tertulis. Bahkan, warga yang kedapatan tidak memakai masker dimasa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini, juga digiring untuk menjalani pemeriksaan swab di tempat.
"Sebanyak 19 pelanggar Prokes yang diberikan sanksi teguran tertulis serta dilakukan swab antigen di tempat, saat terjaring dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang kita gelar. Alhamdulillah, setelah tim medis dari Puskemas Pangkalan Kerinci 2 melakukan penganannya, tes swab antigen belasan warga ini menunjukkan hasil yang negatif atau nonreaktif,” terang Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Mayhendra Y Lubis SH MH didampingi Kepala Puskesmas Pangkalan Kerinci 2, dr Diding Piliang kepada Riau Pos, Ahad (22/8).
Diungkapkannya, operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang melibatkan sebanyak 40 personel gabungan ini, digelar di sejumlah tempat keramaian dan tempat usaha (kafe, red) di Kota Pangkalan Kerinci, Sabtu (21/8) mulai pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.
Di mana awalnya tim mendatangi Ruang Publik Kreatif (RPK) di Jalan Sultan Syarif Hasyim tepatnya di depan Kantor Bupati Pelalawan. "Di lokasi ini, kita berhasil menjaring 6 warga pelanggar prokes yang langsung dilakukan tes swab antigen di tempat," ujarnya.
Kemudian, tim bergerak menuju Kafe Kokiku di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci yang berhasil menjaring 8 pelanggar prokes dan juga di lakukan swab antigen. Terakhir, tim menyasar ke warung Tuak di Koridor Langgam KM 1. Di lokasi ini, tim berhasil menjaring 5 pengunjung warung yang tidak menerapkan prokes 5M.
Untuk itu, sambungnya pihaknya berharap melalui pelaksanaan operasi yustisi yang akan terus intens digelar di wilayah hukum Pangkalan Kerinci ini, kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi.(amn/rio)